“Hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan sebanyak enam paket sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang sedang dipakainya. Selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan dirumah pelaku untuk mencari barang bukti lainnya,” terangnya.
Ia menjelaskan, petugas berhasil menyita barang bukti dari pelaku HF berupa, enam paket sedang dan satu paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu unit handphone merk Vivo Y21 warna diamond glow, satu helai celana jeans pendek merk piccaso warna biru.
“Pelaku HF ini merupakan Target Operasi (TO) yang mana pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2013 yang lalu. Sudah lama menjadi incaran kami, pelaku terkenal licin saat mengedarkan barang haramnya dengan sering berpindah-pidah rumah,” jelasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





