Pakai Fasum untuk Jualan, Pemilik Warung di Bungus Ditegur Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Bawah Kendali Operasi (BKO) Kecamatan memberikan teguran kepada salah seorang pemilik warung di Kawasan Bungus Teluk. (Foto: Satpol PP Padang/sumbarfokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Bawah Kendali Operasi (BKO) Kecamatan memberikan teguran kepada salah seorang pemilik warung di Kawasan Bungus Teluk

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Rozaldi Rosman, Kabid Trantibum, Peneguran yang dilakukan Anggota BKO-nya tersebut diberikn lantaran pedagang menggunakan fasilitas umum untuk tempat meletakkan barang-barang jualannya.

“Pedagang yang ditegur oleh anggota BKO Bungus tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang. Pemilik bangunan sudah menambah bangunannya hingga menggunakan badan jalan dan menganggu Trantibum, maka Perlu dicegah dan ditegur,” ujar Kabid Tibumtranmas Rozaldi Rosman.

Peneguran yang dilakukan secara humanis tersebut adalah langkah awal yang harus dilakukan petugas dilapangan, jika menemukan adanya masyarakat yang melanggar Perda atau Perkada di Kota Padang.

“Jika teguran tidak diindahkan, maka akan kita layangkan surat perintah bongkar kepada pemilik bangunan, jika tidak juga diindahkan, tentu kita lakukan tindakan tegas sesuai aturan, tetapi kami Satpol PP tetap melakukan penegakan Perda dengan Humanis,” tuturnya. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait