Cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual secara online
Jika Ada tak memiliki banyak waktu untuk pergi ke Samsat, maka Anda juga bisa melakukan pemblokiran STNK secara online. Anda bisa memanfaatkan beberapa aplikasi yang memang telah disediakan oleh daerah Anda. Pastikan jika aplikasi yang Anda pilih memang sesuai dengan daerah Anda.
Sama seperti saat memblokir STNK secara offline, Anda juga diwajibkan untuk menyediakan beberapa dokumen, seperti KTP, KK, STNK, BPKB, surat jual beli dan juga surat pernyataan pengalihan kepemilikan yang sudah disediakan oleh aplikasi yang Anda pilih. Foto atau scan dokumen tersebut.
Meski aplikasinya berbeda-beda, namun alurnya kurang lebih sama saja. Berikut ini langkah untuk memblokir STNK kendaraan secara online.
- Registrasi
Langkah pertama adalah melakukan registrasi dengan cara mengunjungi aplikasi yang sudah Anda unduh.
- Pilih PKB
Setelah berhasil masuk, Anda pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.
- Pilih pemblokiran STNK
Pada menu PKB, pilih opsi menu pemblokiran STNK.
- Isi data dan unggah dokumen
Setelah masuk, Anda diminta untuk mengisi data kendaraan dan juga data lainnya. Anda juga diminta untuk mengunggah berkas dokumen yang sudah Ada persiapkan sebelumnya dan kirim. Jika berhasil, Anda tinggal menunggu konfirmasi, biasanya akan dikirim melalui email.
Jika Anda memilih cara offline untuk memblokir STNK, maka lengkapi dokumen yang dibutuhkan. Jika memilih cara online, maka pastikan dokumen yang Anda unggah tidak terlalu besar. Pastikan juga jaringan Anda stabil agar proses upload bisa berjalan dengan lancar.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.