Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 112 ayat 3, disebutkan bahwa persimpangan jalan yang dilengkapi APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), dilarang langsung belok kiri, kecuali diinstruksikan lain. Jadi aturan semacam ini jangan Anda anggap sepele ya, kawan! Kalau Anda awas dan tidak patuh dengan rambu ini bisa jadi membahayakan dirimu dan pengendara lainnya.
Jadilah pengendara yang taat aturan dan selalu memperhatikan rambu lalu lintas. Jangan sampai terseret arus untuk menjadi pengguna jalan yang ugal-ugalan. Sebab, tertib berlalu lintas itu keren.
Itulah penjelasan melatih ketertiban berkendara. Semoga bermanfaat! (006/BBS)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.