PADANG (SumbarFokus)
Setiap kendaraan pasti memiliki pelat nomor sebagai identitas dan informasi kendaraan tersebut. Di antara pelat nomor tersebut, beberapa ada pemilik kendaraan yang menggunakan nomor cantik.
Bila menelisik pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), penggunaan pelat nomor cantik diperbolehkan dengan syarat tertentu. Bagi Anda yang ingin membuat pelat nomor cantik, simak penjelasan membuat pelat nomor cantik berikut ini.
- Mendatangi Samsat setempat
Bila ingin mengajukan dan membuat pelat nomor cantik, Anda cukup mendatangi Samsat setempat dengan membawa beberapa dokumen, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), fotocopy KK, dan Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB).
Setelah itu, pergilah ke loket khusus yang mengurus Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Kemudian Anda akan diminta untuk mengisi formulir NRKB yang kemudian akan diperiksa petugas untuk memeriksa ketersediaan pelat nomor tersebut.
Sebagai informasi, pada umumnya pelat nomor kendaraan akan diklasifikasikan sesuai jenis kendaraan. Pemilik kendaraan boleh menggunakan pelat nomor cantik yang tidak sesuai klasifikasi dengan syarat pelat nomor tersebut belum digunakan di kendaraan lain.
- Dikenakan biaya tambahan
Patut diketahui, pembuatan pelat nomor khusus akan dikenakan biaya khusus dan hargnya lebih mahal dari pelat nomor biasa. Pada tahap mengisi formulir, Anda juga bisa mengetahui jumlah harga yang harus dibayar sesuai pelat nomor khusus yang diajukan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.