Perbedaan Kartu Kredit dan Debit

Penjelasan mengenai perbedaan kartu
Jika kartu kredit merupakan alat pembayaran non tunai, di mana pihak bank akan membayar transaksi awal yang dilakukan oleh nasabah, maka kartu debit adalah alat pembayaran modern yang dapat membantu Anda menyelesaikan transaksi dengan cara memotong saldo dari rekening tabungan sendiri. (Foto: Canva/Ist.)

PADANG (SumbarFokus)

Kartu debit dan kartu kredit adalah produk-produk bank berupa kartu yang mampu mempermudah proses transaksi ketika berbelanja.

Namun, tahukah Anda jika kedua kartu tersebut berbeda? Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan kartu kredit dan debit yang patut diketahui.

Perbedaan kartu kredit dan debit: Definisi kartu

Sebelum membahas lebih jauh mengenai perbedaan kartu debit dan kredit, ada baiknya bagi Anda untuk mengetahui terlebih dahulu apa itu kartu kredit dan apa itu kartu debit.

Apa itu kartu kredit?

Pengertian kartu kredit menurut Peraturan Bank Indonesia pasal 1 Angka 4 peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 Tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), yaitu:

β€œKartu kredit adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus (charge card) ataupun secara angsuran.”

Jadi, dalam arti lain, kartu kredit adalah alat pembayaran non tunai yang dapat membantu Anda dalam menyelesaikan transaksi berbelanja kebutuhan pangan, sandang, dan papan.

Namun, perlu diingat bahwa dengan menggunakan kartu kredit, bukan berarti Anda dapat melakukan transaksi secara bebas

Hal tersebut hanya akan membuat tagihan kredit melonjak. Sebab, pada akhirnya pengguna kartu harus membayar total nominal belanja dalam waktu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak yakni pemegang kartu dan pihak bank.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait