Seorang PNS yang memiliki jabatan JFT jenjang pertama bisa terus mengembangkan kariernya ke jenjang Muda, Madya, hingga Utama atau jabatan yang lebih tinggi. Berbeda dengan PPPK, mereka diangkat untuk mengisi jabatan kosong dalam waktu tertentu.
PPPK yang ingin naik jabatannya harus mengikuti rekrutmen kembali untuk mengisi jenjang jabatan yang lebih tinggi. Sementara pada PNS, kenaikan golongan disesuaikan dengan pengalaman dan lama masa kerja.
- Batasan Usia Melamar
Berdasarkan pasal 23 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
Sementara aturan tentang batas usia calon PPPK diatur dalam pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa usia minimal pelamar PPPK adalah 20 tahun. Sedangkan batas usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
- Proses Seleksi
Dalam seleksi CPNS, pelamar akan mengikuti rangkaian tes Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan pelamar PPPK akan menjalani tes Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Seleksi Kompetensi Sosial kultural.
Selain tes, pelamar CPNS dan PPPK akan menghadapi jenis seleksi lainnya seperti seleksi administrasi, wawancara, dan tes praktik.
- Gaji
PNS memiliki gaji yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Sedangkan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2023. Untuk lebih jelasnya, berikut gaji PNS dan PPPK:
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.