PADANG (SumbarFokus)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), di halaman Kantor Kejari Padang jalan Gadang Mada, Selasa (10/9/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Aliansyah, didampingi Kepala seksi Barang Bukti (Kasi BB) Dody Susistro dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Afliandi, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini adalah kegiatan yang rutin dilakukan dan merupakan bentuk tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dinyatakan dalam Putusan Pengadilan.
“Bahwa barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan juga pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum,” katanya,
Disebutkan, peredaran narkotika, tawuran antar pemuda dan pelajar serta kasus Kriminal lainnya di wilayah hukum Kejari Padang merupakan hal yang sangat dominan.
“Adapun rincian dari tindak pidana narkotika sebanyak 76 perkara, yang terdiri dari ganja 1,18 kg, sabu 201 Gram. Tindak pidana umum lainnya 21 perkara, senjata tajam (sajam) 7,” tegasnya.
Dikatakannya, untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika sangat diperlukan peran semua komponen masyarakat, karena barang haram tersebut dipasok dan dipasarkan ke tengah-tengah masyarakat.
“Kami berharap kepada masyarakat, dapat mengadukan kepada aparat penegak hukum jika menemukan tindakan mencurigakan terkait penyelundupan atau peredaran barang-barang terlarang tersebut. Mari bersama mengedukasi generasi muda supaya tidak terjerumus dan terlibat dengan barang haram ini yang akan merusak masa depan anak bangsa,” ujarnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.