Penyalahgunaan Narkotika Masih Dominan di Padang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Aliansyah yang didampingi Kepala seksi Barang Bukti (Kasi BB) Dody Susistro dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Afliandi, dan jajarannya serta undangan lainnya, memusnahkan barang bukti di halaman Kejari Padang. (Foto: Ist./ SumbarFokus.com)

“Adapun rincian dari tindak pidana narkotika sebanyak 76 perkara, yang terdiri dari ganja 1,18 kg, sabu 201 Gram. Tindak pidana umum lainnya 21 perkara, senjata tajam (sajam) 7,” tegasnya.

Dikatakannya, untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika sangat diperlukan peran semua komponen masyarakat, karena barang haram tersebut dipasok dan dipasarkan ke tengah-tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap kepada masyarakat, dapat mengadukan kepada aparat penegak hukum jika menemukan tindakan mencurigakan terkait penyelundupan atau peredaran barang-barang terlarang tersebut. Mari bersama mengedukasi generasi muda supaya tidak terjerumus dan terlibat dengan barang haram ini yang akan merusak masa depan anak bangsa,” ujarnya.

Kajari juga mengharapkan peran serta ninik mamak dan perangkat adat serta daerah dalam menimilasir tawuran antar pemuda serta pelajar di Kota Padang dengan, mengadakan atau memfasilitasi kegiatan yang positif supaya energi dari generasi muda tidak terbuang pada hal-hal negatif.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait