“Kemudian Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri selaman kurang lebih dua bulan melaksanakan pemetaan dari hulu ke hilir terkait penyelundupan benih bening lobster jaringan darat. Sumatera terbagi menjadi dua bagian,” sebutnya.
Diuraikan, bagian-bagian itu antara lain asal barang, yajtu yang menjadi asal benih bening lobster. Daerah asal bening lobster tersebut adalah Provinsi Jawa timur, Jawa barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat.
Kemudian, bagian kedua, jalur barang, yaitu jalur darat yang digunakan untuk akses menyelundupkan benih bening lobster, antara lain Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.
Berdasarkan dua bagian tersebut, sistem penyelundupan yang digunakan adalah sistem join cargo, dengan seluruh barang yang diselundupkan akan terkumpul pada satu titik poin.
“Selanjutnya pada tanggal 14 oktober telah diamankan barang Bukti berupa, 46 kotak streofoam yang berisikan 237.305 ekor benih bening lobster dan 1 Unit Kapal HSC (High Speed Craft). Untuk para tersangka (pengemudi) kapal HSC inisial CM dan RI masih dalam pengejaran dan sudah dikantongi identitas melalui IT Polri serta tersangka masih kami dalami yang diduga tersangka pembeli (buyer) berada di luar negeri. Berdasarkan hasil penyelidikan, Modus operandi yang digunakan oleh penyelundup adalah dengan cara mengumpulkan atau mengepul benih bening lobster berasal dari pesisir selatan provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat, lalu dikumpulkan pada satu titik di Provinsi Jambi, Sumsel, dan Riau, yang kemudian dikemas dan diselundupkan ke Luar Negri menggunakan Kapal HSC (High Speed Craft) atau yang biasa disebut kapal Hantu,” rinci Nunung Syaifuddin.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.