Perangi Parkir Liar, Dishub Kota Padang Derek Mobil Pengendara Nakal

Perangi Parkir Liar, Dishub Kota Padang Derek Mobil Pengendara Nakal. (Foto: Pemko Padang/SumbarFokus.com)

Dikatakan Malizar Ade, untuk oknum pengendara yang mobilnya diderek diharuskan membayar denda sesuai dengan Perwako Nomor 32 Tahun 2021.

“Untuk kendaraan yang sudah diderek, mereka membayar denda barcode (retribusi derek) sesuai dengan Perwako Nomor 32 tahun 2021. Di situ kalau mobil kecil roda empat dendanya sebesar Rp350.000 , kalau mobil besar seperti roda 6 dan seterusnya itu Rp500.000,” katanya.

Bacaan Lainnya

Malizar Ade juga mengimbau kepada masyarkat pengguna jalan dan pengemudi untuk mematuhi aturan yang ada demi keselamatan, demi kenyamanan pengguna lainnya agar Kota Padang tertib parkir dan tidak sembraut.

“Parkir pada tempat yang sudah disediakan, itu keinginan kami. Semoga dengan kegiatan ini membawa efek jera, membawa pengaruh terhadap Kota Padang agar terciptanya Padang yang aman tertib dan teratur sehingga di senangi oleh pengguna jalan,” pungkasnya. (000/ril)

 

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait