Pemprov Sumbar, sambung Gubernur, telah dan terus berupaya melakukan perbaikan secara berkelanjutan, agar kinerja pemerintahan dapat lebih efektif dan efisien, sehingga berdampak lebih nyata bagi masyarakat. Upaya itu antara lain dengan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari Kementerian PAN RB atas hasil penilaian SAKIP tahun 2023.
“Dengan menindaklanjuti rekomendasi dari Kementerian PAN RB, kita jadi tahu apa yang menjadi kekurangan selama ini, dan bagaimana kita menyiapkan strategi serta melakukan aksi untuk meminimalisir kekurangan itu,” ulas Gubernur dalam paparan yang diikuti oleh seluruh Kepala OPD di lingkup Pemprov Sumbar tersebut.
Gubernur merincikan, sembilan poin tindak lanjut yang telah dan terus dilakukan itu antara lain, (1) meninjau ulang (reviu) dokumen SAKIP seluruh OPD, (2) memverifikasi dokumen SAKIP 2024 pada situs e-SAKIP Reviu (ESR) Menpan RB, (3) merevisi Peraturan Gubernur Nomor 71 tahun 2020 tentang SAKIP, serta (4) mengembangkan aplikasi e-SAKIP Sumbar.
Tindak lanjut berikutnya, (5) melakukan perubahan pada perjanjian kinerja tahun 2024 dan meninjau target kinerja tahun 2024, (6) mengubah target perjanjian kinerja KDH tahun 2024, (7) mempublikasikan laporan kinerja perangkat daerah dan Pemprov Sumbar tahun 2024, (8) memonitor tindak lanjut atas LHE Menpan dan LHE APIP tahun 2023, serta (9) mengadakan lokakarya evaluasi SAKIP secara berkala.
“Rekomendasi Menpan RB menjadi acuan bagi kami untuk diturunkan ke seluruh perangkat daerah dalam bentuk tindak lanjut. Kami meminta setiap Kepala OPD menurunkannya ke setiap bidang dan bagian. Sebab kami yakin, kesuksesan organisasi tidak bisa dicapai sendirian oleh Kepala OPD. Oleh karena itu, kami juga menegaskan pentingnya harmonisasi di setiap OPD, dan kami terus memantau itu,” ucap Gubernur menambahkan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.