PADANG (SumbarFokus)
Untuk pertama kalinya di persidangan di Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), KI Riau ambil bagian.
Di sidang register keempat pada Rabu (5/4/2023), persidangan digelar antara Rion Satya dengan PPID Mandiri Komisi Informasi Riau, yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Nofal Wiska, dengan anggota majelis Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi.
“Sengketa tejadi atas tidak puasnya Pemohon terhadap jawaban KI Riau terkait pemberian Achievement Motivation Person KI Riau 2022,” ujar Nofal Wiska, usai sidang, dalam keterangannya.
Sidang pemeriksaan awal berlangsung alot. Pemohon dan Termohon saling bantah dengan argumentasi.
“Bahkan ketika majelis menilai empat hal pemeriksaan awal terpenuhi, KI Riau selaku Termohon menolak mediasi. Akibatnya, mediasi tidak terjadi, sidang diskor kepada waktu ditentukan panitera,” ujar Anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi.
Diketahui, hari itu ada empat register digelar di KI Sumbar.
“Satu pembacaan putusan mediasi, tiga register sidang dengan agenda awal,” terang Adrian Tuswandi.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.