PEKANBARU (SumbarFokus)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) pimpinan dan anggota, di Pekanbaru, Senin (19/2/2024), menekankan bahwa masa tugas anggota dewan periode 2019-2024 belum berakhir.
Sejumlah tugas dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu diselesaikan, di antaranya membahas Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2023 hingga penuntasan beberapa rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Dijelaskan Supardi, menjelang habisnya masa jabatan sejumlah Ranperda mesti diselesaikan antara lain Ranperda tentang Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK), Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
“Tidak hanya menyelesaikan Ranperda, namun juga akan membahas KUPA-PPAS 2024,” katanya.
Menurut Supardi, sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan daerah, harus ada pertanggungjawabkan diakhir masa jabatan. Sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan.
“Kita tidak menginginkan pada akhir masa jabatan masih ada tugas dan kewajiban yang tercecer. Perlu strategi bagaimana bisa mengoptimalkan penggunaan waktu yang sangat terbatas ini, ” tegasnya, dalam Bimtek yang mengangkat tema “Implementasi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 dan Sukseskan Kinerja DPRD Priode Tahun 2019-2024” itu.
Supardi menyebut, dengan adanya Bimtek untuk Pimpinan dan Anggota, diharapkan bisa menjadi panduan dalam pembahasan dan merancang pembentukan Perda.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.