DHARMASRAYA (SumbarFokus)
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya, sejak tahun 2022 telah meluncurkan inovasi pelayanan IMUD LANSIA, yang merupakan akronim Izin Mudah untuk Lanjut Usia.
Kepala Dinas PMPTSP Dharmasraya Naldi, di ruang kerjanya, Pulau Punjung, Rabu (5/7/2023) mengatakan, diluncurkannya IMUD LANSIA dimaksudkan untuk mengakomodasi pelaku usaha lanjut usia yang masih produktif dan tersebar di berbagai wilayah nagari yang belum memiliki nomor izin usaha (NIB), karena berbagai macam kesulitan seperti jarak tempuh, waktu, serta kurang cakap terhadap teknologi.
Diterangkan Naldi, dengan memiliki NIB, usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif. NIB yang telah tercatat, menjadi salah satu dasar bagi pemerintah memberikan program-program secara tepat dan sesuai kebutuhan perkembangan UMKM.
“Konsep kerja IMUD LANSIA adalah, DPMPTSP meminta data lansia produktif yang membutuhkan NIB kepada pemerintah nagari. Lalu, petugas DPMPTSP didampingi perangkat nagari langsung menuju lokasi usaha Lansia dimaksud untuk memproses, menerbitkan serta mencetak NIB tersebut di tempat,” jelasnya.
Naldi menjamin, semua proses pelayanan IMUD LANSIA tidak dipungut biaya. Jadi, petugas yang akan mengunjungi calon penerima IMB tidak diperkenankan menerima apapun. Pasalnya semua proses yang dijalankan petugas sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya.
Naldi mengaku, selama tahun 2022, DPMPTSP telah menerbitkan 162 NIB yang bersumber dari inovasi layanan IMUD Lansia.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.