“Terjadinya kelangkaan ini diperkirakan disebabkan karena ada penyaluran yang tidak tepat sasaran. Ulah dari beberapa oknum yang memanfaatkan momen ini untuk menjual harga elpiji lebih tinggi dari HET,” sebutnya.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Dery menyebutkan, ada empat kelompok sasaran yang berhak memperoleh distribusi elpiji 3 kg. Yaitu rumah tangga tidak mampu, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran. Sedangkan usaha laundry, hotel dan restoran tidak dibolehkan membeli elpiji 3 kg.
“Selain operasi pasar, kita juga melakukan berbagai upaya untuk memastikan distribusinya tepat sasaran. Antara lain sidak berkala dan penertiban pembelian elpiji 3 kg di pangkalan. Kita berharap operasi pasar ini dapat diawasi semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah agar tepat sasaran,” ujarnya. (000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.