PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Berantas penyakit masyarakat (pekat), petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melakukan penertiban disejumlah cafe yang berada di Jambak Kecamatan Luhak Nan Duo dan Batang Lingkin Kecamatan Pasaman, Selasa (3/9/2024) malam.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Handoko mengatakan, penertiban dengan melibatkan petugas gabungan sebagai bentuk komitmen untuk memberantas penyakit di Kabupaten Pasaman Barat.
“Sasaran operasi pekat menyasar ke sejumlah cafe yang diduga menyediakan wanita penghibur sebagai pemandu lagu,” ujarnya kepada awak media, Rabu (4/9/2024) di Simpang Empat.
Diterangkan, dari hasil pelaksanaan operasi pekat, petugas gabungan mengamankan sebanyak enam orang diduga wanita penghibur sebagai pemandu lagu, masing-masing berinisial VW (30), MT (25), EH (18), GD (28), YA (34), dan MR (39).
y
Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang lelaki yang saat itu sedang berkunjung di cafe tersebut, dikarenakan hasil tes urine dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja.
“Saat ini, enam wanita sebagai pemandu lagun diserahkan kepada pihak Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat, dan juga terhadap dua orang pengunjung yang positif menggunakan narkoba diserahkan kepada pihak BNNK Pasaman Barat untuk dilakukan assessment,” terangnya.
Di samping itu, ia menghimbau kepadan seluruh masyarakat untuk dapat bersinergi dan berperan aktif dalam melakukan pengawasan lingkungan sekitar, serta melaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat atau pihak terkait lainnya, jika menemukan adanya aktivitas penyakit masyarakat, agar dapat dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.