“Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat terus melakukan penertiban terhadap penyakit masyarakat, selain melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2017 Tentang Kemanan dan Ketertiban Umum, dan juga aktivitas cafe-cafe ini juga sudah sangat meresahkan masyarakat dan juga dapat merusak generasi muda,” tegasnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





