PADANG PANJANG (SumbarFokus)
Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Padang Panjang Sonny Budaya Putra menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024, Selasa (24/9/2024).
Bertempat di Ruang Sidang DPRD, penyampaian nota keuangan tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Imbral didampingi Wakil Ketua Mardiansyah dan Nurafni Fitri.
Pj Wako Sonny menyampaikan, makna penting dari perencanaan anggaran adalah untuk menjamin ketersediaan anggaran guna penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan dan sosial kemasyarakatan, untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Perencanaan anggaran juga berfungsi menjamin konsistensi dan sinkronisasi program pembangunan secara tepat, efektif dan efisien. Dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip umum penganggaran seperti partisipasi, transparansi, akuntabilitas, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas anggaran dan taat azas,” ujarnya.
Secara umum Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD ini direncanakan Rp624.062.146.623. Naik Rp21.635.189.623 atau 3,59%, dari Rp602.426.957.000 sebelum perubahan. Pendapatan Asli Daerah Rp121.583.947.174, naik Rp11.969.117.174 atau 10,92% dari Rp109.614.830.000. Pendapatan Transfer Rp502.478.199.449, naik Rp9.666.072.449 atau 1,96% dari Rp492.812.127.000, sebelum perubahan.
“Kebijakan Belanja Daerah memfokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Juga wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan Pemerintahan Daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain alokasi belanja untuk fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia,” paparnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.