PARIT MALINTANG (SumbarFokus)
Polisi menemukan dua barang bukti baru dalam kasus pembunuhan Nia (18), gadis penjual gorengan, yang dilakukan oleh tersangka IS (26), di Kabupaten Padang Pariaman.
Dua barang bukti baru yang ditemukan polisi dalam pengembangan kasus tersebut yakni pacul atau cangkul yang digunakan tersangka dan celana yang digunakan korban saat hari kejadian.
“Kedua barang bukti ini kami amankan pada Minggu, 22 September 2024. Sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka,” ujar Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol, Selasa (24/9/2024).
Dijelaskan, barang bukti cangkul yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya, diamankan pihaknya berjarak 400 meter dari lokasi tersangka menguburkan korban tanpa busana.
Cangkul tersebut, kata AKBP Faisol, menurut tersangka, digunakan untuk menggali lubang sebelum memakamkan korban.
“Cangkul ini, kata tersangka, ia dapati di sebuah pondok kosong sebelum memakamkan korban,” ujarnya.
Sehabis digunakan, lanjut dia, cangkul tersebut dibuang oleh tersangka saat sedang dalam perjalanan pulang ke rumah.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.