“Kita tetap dengan komitmen awal. Berdagang bagi PKL dimulai pada jam 15.00 WIB, teknisnya silahkan ke Pak budi Syahrial saja,” jelasnya.
Anggota DPRD Padang Budi Syahrial menjelaskan, pihaknya meminta Pemko untuk mengkaji kembali Perwako no 438 yang membuat pedagang selasar terimbas.
“Dalam Perwako no 438 tersebut tidak mengatur tentang pedagang selasar ini. Kehadiran mereka mutualisme dengan pedagang toko. Ketika pedagang toko buka, mereka juga buka,” cakapnya.
Oleh karena itu, sebutnya, dia meminta Pemko untuk mengkaji perwako 438, karena oara pedagang dinilai tidak melanggar Perwako 438. (021)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.