PADANG (SumbarFokus)
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sepanjang September 2025, jajaran Ditresnarkoba berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 19 tersangka dari berbagai wilayah di Sumatera Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja seberat 41.859,52 gram, sabu 641,16 gram, dan pil ekstasi 1.141 butir. Dua di antara kasus itu berlanjut pada tahap pemusnahan barang bukti karena telah memperoleh penetapan status dari kejaksaan. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas ganja seberat 40.093,76 gram dan sabu 94,8 gram.
Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti digelar di halaman Mapolda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman No. 55 Padang, Selasa (7/10/2025). Kegiatan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi, didampingi para pejabat utama Ditresnarkoba.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kodam I/Bukit Barisan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, Bea Cukai, serta unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Kehadiran seluruh unsur terkait itu menjadi bagian dari komitmen bersama dalam pemberantasan narkoba secara terpadu dan transparan.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Wedy Mahadi menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi lintas lembaga dalam memutus rantai distribusi narkotika di Sumatera Barat.
βGanja seberat lebih dari 40 kilogram ini berasal dari jaringan lintas provinsi. Kami akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,β tegasnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.