Pemusnahan barang bukti dilakukan secara langsung di lokasi setelah konferensi pers. Ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar di tong besi yang telah disiapkan, sedangkan sabu dimusnahkan menggunakan blender dan dicampur cairan pembersih lantai agar tidak bisa digunakan kembali.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji kembali keasliannya oleh tim dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Riau, disaksikan oleh penyidik, pihak kejaksaan, penasihat hukum, dan tersangka. Prosedur ini memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah benar hasil penyitaan yang sah menurut hukum.
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kompol Nendra Madya Tias, bersama AKP Ismet, Brigpol Rinaldi Fratama, dan Briptu Antos Lucky M dari Ditresnarkoba Polda Sumbar.
Satu di antara barang bukti berasal dari kasus tersangka berinisial F (24), warga Kapalo Koto, Kabupaten Lima Puluh Kota, yang diamankan pada 13 September lalu.
Selain kasus tersebut, Ditresnarkoba juga mencatat sejumlah kasus menonjol lainnya, seperti pengungkapan sabu seberat 480 gram oleh tersangka berinisial D dan R di Kota Padang, serta temuan 441 butir pil ekstasi oleh tersangka F I Y di kawasan Batang Arau, Padang Barat. Seluruh kasus kini telah masuk tahap penyidikan lebih lanjut.
Polda Sumbar menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan instansi terkait dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Barat. Melalui pemusnahan barang bukti secara terbuka dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan masyarakat semakin percaya bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya slogan, tetapi langkah nyata untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





