PADANG (SumbarFokus)
Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus illegal logging dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, saat menggelar konferensi pers, Rabu (26/6/2024), di Mapolda Sumbar.
“Ada empat tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan dua tersangka illegal logging,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Penangkapan pertama pari Kamis tgl 6 Juni 2024 Sekira Pukul 22.00 WIB, di Jalan Lintas Padang – Alahan Panjang Jorong Taluak Dalam Kenagarian Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat, dengan tersangka FZ (37).
Modus yang dilakukan, BBM jenis Bio Solar dibeli secara berulang kali di SPBU dengan menggunakan tangki mobil truk, kemudian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar di pindahkan ke dalam sejumlah jerigen yang telah disiapkan di sebuah gudang penumpukan.
“BBM jenis Bio Solar yang sudah berada dalam jerigen, dinaikkan ke atas truk untuk selanjutnya di jual kepada Saudara TM yang (DPO),” ujarnya.
Penangkapan kedua, pada Jumat tanggal 7 Juni 2024, sekira pukul 11.00 WIB, di sebuah ruko yang berada di Jalan By Pass nomor 159, Kelurahan Kampai Tabu Kerambil, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat, dengan tersangka AT (52).
Pada saat dilakukan penangkapan, seorang sopir yang melakukan pengangkutan bahan bakar jenis bio solar yang disubsidi pemerintah, tanpa izin sedang melakukan penyalinan ke dalam diregen kapasitas 35 L. Terhadap tersangka dan satu unit mobil warna merah pert beserta 19 Jerigen Kapasitas 35 L berisikan bahan bakar jenis bio solar bersubsidi.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.