Polemik Realisasi Proyek di Daerah, Filep Dorong Stakeholder Papua Barat Tegas Beri Pengawasan

Persoalan pembangunan jalan di beberapa wilayah di Provinsi Papua Barat akhir-akhir ini menyita perhatian publik. (Foto: DPD RI/SumbarFokus.com)

PAPUA BARAT (SumbarFokus)

Persoalan pembangunan jalan di beberapa wilayah di Provinsi Papua Barat akhir-akhir ini menyita perhatian publik. Sejak pemberitaan mengenai pembangunan jalan Kaimana-Wondama yang raib dari beberapa media, Senator Filep Wamafma mulai menelisik beberapa hal terkait realisasi proyek pembangunan di provinsi ini.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui, terdapat empat proyek pembangunan jalan yang memakan anggaran dari APBD Provinsi Papua Barat tahun 2023 sebesar Rp157.620.465.000 miliar.

“Pertama-tama dan terutama, saya mau menyampaikan ke teman-teman wartawan dan masyarakat Papua Barat seluruhnya, mari kita kawal semua jenis pembangunan di Papua Barat ini. Kita jangan diam saja karena masyarakat juga dapat turut mengawasi hal-hal yang boleh jadi luput dan lolos dari pengawasan pemerintah,” kata Filep kepada awak media (19/4/2024).

Ditemui di ruang kerjanya, Filep menegaskan bahwa ia banyak mendapat laporan dan pengaduan mengenai kejanggalan pembangunan jalan di Papua Barat, yang diduga bermula dari pemenangan tender sampai pada pelaksanaan atau eksekusi pekerjaannya.

“Saya pikir orang-orang yang bergerak di bidang lelang atau tender, pasti paham dasar hukumnya. Pada tahun 2020, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang mengatur mekanisme dan persyaratan yang berlaku dalam pelaksanaan lelang. Sekarang sudah diperbarui dengan Permenkeu Nomor 122 Tahun 2023, supaya pelayanan lelang lebih efektif dan akuntabel. Nah sekarang kita cek di lapangan, apakah sudah berjalan? Maka apabila ada laporan tentang pelaksanaan lelang sampai eksekusi di lapangan yang terindikasi tidak sesuai dengan idealisme yang diperjuangkan Permenkeu itu, maka harus diusut tuntas,” kata Filep lagi.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait