Mengetahui hal tersebut, kemudian korban mendatangi Kantor Bank BSI KCP Idi Rayeuk 2 dan benar bahwa telah dilakukan pencairan atas nama korban sebesar Rp160 juta, melalui MU.
Atas kejadian ini, korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur. Laporan ini teregistasi Nomor: LP/B/130/VII/2023/SPKT POLRES ACEH TIMUR POLDA ACEH, tanggal 13 Juli 2023.
Menurut Rizal, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, selanjutnya dari hasil gelar perkara penyidik, MU ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/03/2024) malam, terhadap MU telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi Polres Aceh Timur.
Dari perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya formulir permohonan kuasa potong gaji, formulir permohonan bagian pernyataan, persetujuan dan kuasa nasabah, akad wakalah, purchase order, dokumen SUP, satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri Syariah, dan satu buah buku tabungan Bank Mandiri Syariah atas nama korban. (020)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.