Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Bank

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan, kasus ini terjadi berawal pada tahun2018, di mana korban, AI (56), PNS, warga Kecamatan Darul Falah, Aceh Timur, mengambil pinjaman di Bank Mandiri Idi dengan jaminan SK PNS dengan tenor angsuran tiga tahun melalui MU. (Foto: ISKANDAR ISHAK/SumbarFokus.com)

ACEH TIMUR (SumbarFokus)

Setelah mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyidikan yang mendalam serta gelar perkara, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh menahan MU (34), warga Kecamatan Peureulak, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat (dokumen di bank).

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan, kasus ini terjadi berawal pada tahun2018, di mana korban, AI (56), PNS, warga Kecamatan Darul Falah, Aceh Timur, mengambil pinjaman di Bank Mandiri Idi dengan jaminan SK PNS dengan tenor angsuran tiga tahun melalui MU.

“Tiga tahun berjalan, pada awal tahun 2021, korban sudah melunasi pinjaman tersebut dan akan mengambil jaminan pinjaman (SK/dokumen). Akan tetapi MU mengulur waktu dengan alasan bank pada saat itu sedang peralihan dari bank konvensional ke bank syari’ah,” ungkap Rizal, Rabu, (27/03/2024).

Namun, pada bulan Juli tahun 2021, lanjut Kasat Reskrim, MU datang ke tempat kerja korban, pada sekolah dasar di Kecamatan Darul Falah, dengan tujuan menawarkan kembali pinjaman bank kepada korban, namun korban menolaknya. Kemudian MU memberikan dokumen/berkas kepada korban yang menurut MU sebagai dokumen untuk mengambil jaminan angsuran yang lama berada di bank. Dikarenakan dokumen tersebut untuk persyaratan pengambilan jaminan maka korban pun bersedia menandatanganinya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait