Polres Pasbar Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan terhadap Batita
PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Kepolisian Resor Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar), menggelar rekonstruksi terkait kasus tindak pidana kekerasan terhadap terhadap anak, yang menyebabkan seorang anak usia di bawah tiga tahun (batita) berinisial AK (13 bulan) meninggal dunia.
Kegiatan rekonstruksi tersebut digelar di lapangan tembak Mapolres Pasaman Barat, dengan menghadirkan pelaku berinisial RS (21), yang merupakan ayah tiri korban, dan juga dihadiri oleh Penasehat Hukum pelaku Fadlil Mustafa dan Jaksa penuntut umum (JPU) Mega Nanda Beniv Fitria dan Titi Maharani, Selasa (6/8/2024).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris mengatakan, kegiatan rekonstruksi terhadap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur sengaja digelar untuk memastikan secara detail dalam kasus kekerasan dan untuk mencocokkan keterangan pelaku kepada pihak Kepolisian yang sebenarnya terjadi.
“Ini perlu kami lakukan untuk mengetahui secara pasti apa saja tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban dan untuk membuktikan bahwa keterangan yang diberikan oleh pelaku kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) tidak berbeda dengan apa yang dilakukan pelaku,” ujarnya.
Dikatakan, pelaku telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/173/VII/2024/RESPASBAR, tanggal 11 Juli 2024.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.