DPRD Sumbar Desak Polisi Beri Hukuman Berat pada 2 Ustaz Pencabul Puluhan Santri

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Irsyad Syafar menyatakan, polisi harus memberi hukuman berat terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua oknum ustaz atau guru di Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Irsyad Syafar menyatakan, polisi harus memberi hukuman berat terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua oknum ustaz atau guru di Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang

Bacaan Lainnya

“Tindakan kedua pelaku telah mempengaruhi mental korban dan juga mencoreng pendidikan di Ranah Minang,” tegasnya, Selasa (6/8/2024).

Menurutnya, UU No. 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar bisa menjadi acuan bagi pemerintah untuk membuat regulasi hukum yang mengedepankan kearifan lokal terkait pencegahan kekerasan seksual.

“Kasus kekerasan seksual ini telah mencoreng ranah pendidikan di Sumbar. Kita mendorong pihak kepolisian memberikan hukuman yang bisa memberikan efek jera agar kasus ini tidak terjadi lagi dikemudian hari,” tegas dia.

Diketahui, oknum guru sekaligus ustaz di Pondok Pesantren Tarbiyah MTI di Kabupaten Agam diduga menyodomi puluhan santri. Pelaku telah ditangkap pihak kepolisian.

Sementara, Pihak yayasan Ponpes MTI Canduang mengaku telah mengambil tindakan keras usai kasus tersebut mencuat.

Pelaku merupakan seorang ustaz di sekolah Islam tersebut, berinisial R, dan kini telah ditahan oleh pihak Polresta Bukittinggi.

Ketua Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli yang menaungi MTI Canduang, Syukri Iska mengatakan bahwa pihaknya telah memberhentikan oknum ustaz tersebut.

“Karena sudah ditangani pihak kepolisian, sudah mengaku dan dikategorikan tersangka, kami memutuskan memberhentikannya sebagai guru di sekolah dan pembina di asrama,” kata Syukri. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait