Promosikan Judi Online di Medsos, ZS dan RSN Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda hingga Rp1 Miliar

ZS (26), seorang perempuan warga Kecamatan Padang Barat, dan RSN (20), seorang laki-laki warga Payakumbuh ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar karena mempromosikan atau meng-endorse situs judi online di media sosial masing-masing. (Foto: YEYEN/SumbarFokus.com)

Kombes Pol Alfian menyebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 ayat (1) KUHPidana.

“Tersangka‎ diancam hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Disampaikan juga, atas perintah Presiden, mulai dari Mabes Polri, Kominfo dan instansi terkait telah membentuk Satgas berantas judi online. Khusus di Polda Sumbar, pihaknya melakukan pemantauan atau operasi media.

“Tiap hari kita cek ada website yang ditemukan tim satgas untuk diblokir oleh Kominfo. Selain preventif kita juga memantau sosial media, mulai dari TikTok ataupun Instagram. Apabila ditemukan mereka mempromosikan, akan kita tangkap,” ujarnya.

Untuk barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka sebut Dirreskrimsus, yakni berupa dua handphone, dua sim card, satu akun email, dua akun sosial media.

Pengakuan tersangka kepada petugas, satu kali posting mereka mendapatkan Rp250 ribu dari situs yang dipromosikan. Namun hingga saat ini petugas berupaya mencari tahu pemilik situs dan server mereka.

“Kita sudah dalami dari kedua pelaku endorse ini untuk mencari si peng-oder muatan iklan. Namun kita mengalami kesulitan, karena mereka memakai sistem sepihak. Untuk server judi online ini kita ketahui berada di luar Indonesia seperti Kamboja,” sebutnya. (000/003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait