Promosikan Judi Online di Medsos, ZS dan RSN Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda hingga Rp1 Miliar

ZS (26), seorang perempuan warga Kecamatan Padang Barat, dan RSN (20), seorang laki-laki warga Payakumbuh ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar karena mempromosikan atau meng-endorse situs judi online di media sosial masing-masing. (Foto: YEYEN/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

ZS (26), seorang perempuan warga Kecamatan Padang Barat, dan RSN (20), seorang laki-laki warga Payakumbuh ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar karena mempromosikan atau meng-endorse situs judi online di media sosial masing-masing.

Bacaan Lainnya

“Yang terjadi di sini adalah adanya tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian melalui media sosial,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas dan Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Purwanto, Jumat (3/5/2024), di Mapolda Sumbar.

Diterangkan oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda.

“ZS ditangkap di tempat kos-nya di Jalan Batang Gadis, Rimbo Kaluang, Padang Barat, Rabu (24/4/2024), sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara, RSN ditangkap di kediamannya, Kamis (25/4/2024), sekitar pukul 23.00 WIB,” ujarnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait