PSU Segera Digelar, KPU Komit Tuntas 45 Hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (sumbar) akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan Irman Gusman. (Foto: Ist/SumbarFokus.com)

Pelaksanaan PSU direncanakan akan dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juli 2024. Hari Sabtu dipilih untuk tetap kenjaga angka partisipasi pemilih PSU.

Proses rekapitulasi hasil PSU dilaksanakan berjenjang mulai dari PPK, KPU Kab Kota, KPU Provinsi Sumatera Barat hingga KPU RI.
Penyelanggaraan PSU dari awal hingga akhir berlangsung dalam jangka waktu 45 hari setelah pembacaan putusan MK tanggal 10 Juni 2024 kemarin.

Bacaan Lainnya

“Tahapan rekapitulasi suara akan melibatkan PPK, KPU kabupaten dan kota hingga KPU RI ,” jelasnya. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait