Pelaksanaan PSU direncanakan akan dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juli 2024. Hari Sabtu dipilih untuk tetap kenjaga angka partisipasi pemilih PSU.
Proses rekapitulasi hasil PSU dilaksanakan berjenjang mulai dari PPK, KPU Kab Kota, KPU Provinsi Sumatera Barat hingga KPU RI.
Penyelanggaraan PSU dari awal hingga akhir berlangsung dalam jangka waktu 45 hari setelah pembacaan putusan MK tanggal 10 Juni 2024 kemarin.
“Tahapan rekapitulasi suara akan melibatkan PPK, KPU kabupaten dan kota hingga KPU RI ,” jelasnya. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.