PT Semen Padang Bantu Bea Cukai Riau Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar

Pemusnahan dilakukan bekerja sama dengan PT Semen Padang secara simbolis di Wisma Indarung, PT Semen Padang, Senin (20/10/2025). (Foto: Semen Padang/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Dalam upaya memperkuat pemberantasan peredaran rokok ilegal di Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau memusnahkan 25,6 juta batang rokok ilegal merek Camclar Original senilai Rp12,8 miliar yang diduga berasal dari Phuket, Thailand. Pemusnahan dilakukan bekerja sama dengan PT Semen Padang secara simbolis di Wisma Indarung, PT Semen Padang, Senin (20/10/2025).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dipimpin Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau, Waloyo, dan disaksikan oleh Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris, Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau Delmawati, Kepala Bea Cukai Dumai Ruru Firza, serta Kepala Seksi PKC I Bea Cukai Teluk Bayur Ismed Qodar. Dari PT Semen Padang hadir Sekretaris Perusahaan Win Bernadino dan staf AFR Musytaqim Nasra.

Dalam sambutannya, Waloyo menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen DJBC Riau sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan publik.

“Pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal ini adalah bentuk nyata tugas kami menjaga kedaulatan ekonomi negara serta melindungi masyarakat,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode crushing dan pembakaran di kiln milik PT Semen Padang dan disaksikan secara daring oleh tersangka MH bin JS, nahkoda kapal layar motor (KLM) Harapan Indah 99 yang mengangkut rokok ilegal tersebut dari Thailand.

“Tersangka mengikuti proses pemusnahan secara daring karena masih menjalani proses hukum,” tambahnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait