PT Semen Padang Terima 2 Paten Sederhana dari Kemenkumham

Dua Paten Sederhana itu masing-masing Metode Pembuatan Seal Akuator Menggunakan Limbah Ban Truk dan Sistem Ventilasi Udara Proses Pada Penggilingan Semen. (Foto: Semen Padang/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

PT Semen Padang menerima dua Sertifikat Paten Sederhana dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dua Paten Sederhana itu masing-masing Metode Pembuatan Seal Akuator Menggunakan Limbah Ban Truk dan Sistem Ventilasi Udara Proses Pada Penggilingan Semen.

Bacaan Lainnya

Untuk Metode Pembuatan Seal Akuator dengan inventor Sigit Ari Widodo, Fathul Mausil, Doche Delson, Sabrismen, Suruso dan Ibnu Ghufron didaftarkan pada 31 Agustus 2020 dan dikeluarkan pada 21 Mei 2024 dengan nomor Paten: IDS000008085. Kemudian, Sistem Ventilasi Udara Proses dengan Inventor Ujang Friatna, Algazali, Novan Andy Bachtiar, Maman Wahyudi, Sunoto dan Herwin yang didaftarkan pada 22 Juli 2020 dan dikeluarkan pada 17 Mei 2024 dengan nomor Paten: IDS000008032.

Dua sertifikat paten sederhana itu diserahkan Ketua Tim Kerja Administrasi Permohonan Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Slamet Riyadi kepada manajemen PT Semen Padang yang diwakili Kepala Departemen Tambang & Pengelolaan Bahan Baku PT Semen Padang Sumarsono
di Wisma Indarung PT Semen Padang, Senin (3/6/2024).

Secara terpisah, Kepala Departemen Komunikasi dan Hukum Perusahaan PT Semen Padang Iskandar Z Lubis mengatakan, bersyukur( atas keberhasilan perusahaan itu meraih sertifikat paten dari Kementerian Hukum & HAM RI. “Alhamdulillah. Ini merupakan bukti dedikasi dan inovasi berkelanjutan dari tim PT Semen Padang yang merupakan bagian dari SIG dalam meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan operasional kami. Kami percaya bahwa paten-paten ini akan membawa dampak positif bagi perusahaan dan masyarakat secara luas,” kata Iskandar.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait