“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang membawa dua karung besar narkotika jenis ganja kering siap edar, dengan berat sekitar 26 kilogram yang diletakkan dibagasi belakang mobil yang digunakan oleh pelaku,” ucapnya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil introgasi terhadap kedua pelaku, narkotika jenis ganja kering tersebut berasal dari Panyabungan Provinsi Sumatera Utara, yang dibawa menuju Kota Padang.
“Kedua pelaku ini mendapatkan upah dari pemesan sekitar Rp300 ribu per kilo gram, apabila barang tersebut telah sampai ketangan pemesan yang berada di Kota Padang,” ungkapnya.
Ditambahkan, dari kedua pelaku yang diringkus, salah satu pelaku berinisial MR merupakan residivis dalam perkara yang sama terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu pada tahun 2020 yang lalu.
“Kedua pelaku beserta barang bukti dua karung narkotika jenis ganja kering dibawa ke Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut, namun untuk kendaraan pelaku dititipkan di Mapolres Pasaman Barat karena mengalami kerusakan. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.