Putusan MA Keluar, Hak Kepemilikan Tanah Lapangan Bola Kaki di Kejorongan Pasaman Baru Dikembalikan pada Masyarakat

Forum Masyarakat Peduli Pasaman Baru, saat memasang plang Putusan Kepala BPN Sumatera Barat di Lapangan Bola Kaki Pasaman Baru, Kecamatan Pasaman, Senin (11/9/2023). (Foto: WISNU A. UTAMA/sumbarfokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Forum Masyarakat Peduli Pasaman Ba, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), melakukan pemasangan papan pengumuman pembatalan Sertipikat atas Hak Kepemilikan Tanah Lapangan Bola Kaki Kejorongan Pasaman Baru nomor : 1113/Peng-13.12.HP.03.02/VIII/2023.

Bacaan Lainnya

Hal ini berdasarkan Keputusan dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat nomor : 35/Pbt/BPN.13/2022, tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor : 9409/Nagari Lingkuang Aua, atas nama pemegang hak, Firman Oemar, yang dimohon oleh Helju Sepli Tuhari, yang terletak di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Kanwil BPN Sumatera Barat menyatakan pembatalan Sertipikat Hak Milik nomor 9409/Nagari Lingkuang Aua atas nama pemegang hak Firman Oemar, yang terletak di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat dan menyatakan Sertifikat Hak Milik tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Bendahara Tim 11 selaku tim penuntut, Metris, mengatakan, pemasangan papan pengumuman tersebut merupakan upaya masyarakat dalam mensosialisasikan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan sertipikat kepemilikan tanah atas nama Firman Oemar.

Masyarakat Pasaman Baru memenangkan putusan MA tentang pembatalan Sertipikat pada tahun 2020 lalu. Putusan tersebut bersifat Inkrah dan Hak Kepemilikan Tanah lapangan bola kaki dikembalikan kepada masyarakat Kejorongan Pasaman Baru.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait