Menurutnya, hakim MK tidak mungkin begitu saja mengabaikan fakta tingkat partisipasi politik masyarakat yang mencapai 81 persen, melampaui target RPJM nasional. Di samping proses penyelenggaraan pemilu yang relatif memenuhi asas-asas pemilu sesuai pasal 2 UU nomor 7 tahun 2017 meski dengan beberapa catatan juga.
“Dengan legitimasi politik yang besar ini diharapkan mampu dijadikan sebagai modal politik bagi presiden dan wakil presiden terpilih dalam membangun indonesia. Sehingga tidak tepat jika keputusan MK yang bersifat final dan mengikat terus dipersoalkan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Sultan meyakini bahwa pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhamin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfudz MD memiliki sikap negarawan untuk menerima keputusan MK ini. Mereka adalah putera-putera terbaik bangsa yang berdedikasi tinggi dan berjiwa besar.
“Inilah saatnya bagi semua elemen bangsa untuk menatap ke depan dan berkolaborasi membangun bangsa ini di tengah gejolak geo-politik dan ancaman krisis multidimensional lainnya”, tutup Sultan.
Seperti diketahui, Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihanĀ hasil pemilihan umum (PHPU)Ā sengketa hasil Pilpres 2024 telah selesai dilaksanakan pada Senin (22/4/2024) pukul 15.13 WIB.
Terdapat beberapa fakta penting dalam sidang kali ini diantaranya semua gugatan ditolak, lima hakim setuju danĀ tiga hakim berbeda pendapat, semua pasangan calon pemohon hadir persidangan, dan rapat yang berlangsung cepat.Ā (000/DPD)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.