PADANG (SumbarFokus)
Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, baru-baru ini. Salah satu yang menjadi perhatian adalah lemahnya penegakan aturan untuk penertiban pengelolaan dua danau strategis nasional Singkarak dan Maninjau.
Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Muzli M Nur, mengatakan, aturan dalam pengelolaan danau di Sumbar belum berjalan maksimal. Dari ribuan Keramba Jaring Apung (KJA) sampai sekarang masih beroperasi dan tumpukan sendimen makanan ikan terus menyebabkan pendangkalan.
“Jadi perlu pengawasan yang maksimal untuk mengembalikan danau tersebut seperti sebagaimana mestinya.
Meski penataan dilakukan namun tidak mengenyampingkan kepentingan masyarakat sekitar,” tegas dia.
Dia menyebut, sudah beberapa pergantian kepala dinas, hingga sekarang penataan belum berjalan maksimal. Tidak hanya persoalan KJA, pembangunan gedung-gedung tempat usaha juga semakin masif pada dua danau tersebut.
“Coba inventarisir bangunan bangunan itu, kita sepakat untuk penegakan aturan yang tegas. Keberadaan Danau Maninjau dan Singkarak memiliki peran strategis dalam perekonomian masyarakat sekitarnya. Tapi sayangnya peran ini tidak diikuti dengan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan,” tutur dia.
Disebutkan, perkembangan KJA yang sangat pesat setiap tahun menjadi penyumbang dalam pencemaran danau. Tingginya limbah bahan organik yang masuk ke dalam danau dari sisa pakan budidaya ikan yang dilakukan dengan keramba jaring apung menyebabkan menurunnya kualitas air.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.