Ramai Bahas Soal Orang Asli Papua, Ini Uraian dari Senator Filep

Perdebatan mengenai siapakah Orang Asli Papua atau OAP semakin mengemuka menjelang perhelatan Pilkada 2024. (Foto: DPD RI/SumbarFokus.com)

Filep menekankan, definisi OAP sangat penting dipahami karena sampai dengan saat ini suku-suku asli Papua baru terdata berjumlah 250 suku, di luar 250 suku itu tidak terdaftar dan tidak diakui sehingga bukanlah orang asli Papua.

Selanjutnya, dari sudut pendekatan Antropologi Hukum, dikatakan bahwa ilmu antropologi hukum mengidentifikasi manusia berdasarkan sisi biologisnya dan hubungan perkawinan. Dari aspek ini kemudian diuraikan dalam beberapa aspek atau unsur yang terkandung di dalam definisi dan deskripsi tentang antropologi hukum.

Bacaan Lainnya

“Antropologi hukum hakikatnya menggambarkan tentang identitas manusia. Pada kesempatan ini ada 3 unsur penting jika kita kaitan dengan topik kita, pertama, manusia yang dimaksud dalam antropologi hukum adalah orang-orang yang memiliki kesamaan tradisi dan aktivitas-aktivitas serta kebiasaan dalam suatu wilayah atau tempat, baik dalam hubungan pribadi maupun kelompok,” jelasnya.

Yang kedua adalah dalam kehidupan manusia menurut antropologi memiliki nilai-nilai yang tersirat dan terpelihara dalam tatanan masyarakat itu. Ketiga, adanya identitas fisik yakni tubuh, rambut, wajah, kulit yang sama yang tidak memiliki perbedaan.

“Inilah tiga unsur penting apabila kita kaji dari pendekatan antropologi hukum,” ujarnya.

Dari uraian ini, Filep menaruk kesimpulan bahwa yang disebut dengan OAP berdasarkan pendekatan antropologi hukum adalah manusia yang diciptakan oleh Tuhan berdasarkan hubungan perkawinannya yang hidup dengan kebiasaan dan tradisinya serta memiliki nilai-nilai dan memiliki ciri atau identitas yang berbeda dengan identitas-identitas suku-suku lain.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait