PADANG (SumbarFokus)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Penetapan Kesepakatan Bersama Terhadap Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029 dan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumbar Tahun 2024, Jumat (11/7/2025), di ruang sidang utama.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Sumbar Muhidi, didampingi para wakil ketua, Evi Yandri, Nanda Satria, dan Iqra Chissa, serta Plt Sekretaris DPRD Maifrizon.
Dari pihak Pemerintah Provinsi Sumbar, hadir Wakil Gubernur Vasco Ruseimy, beserta sejumlah perwakilan OPD dan unsur Forkopimda Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar dalam sambutannya menyampaikan, sebagai tindak lanjut dari penetapan Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029, pada rapat paripurna DPRD tanggal 27 Mei 2025 yang lalu, Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan kepada DPRD Nota Pengantar terhadap Ranperda tentang RPJMD Sumbar Tahun 2025-2029.
Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dalam rangka akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, pada rapat paripurna
tanggal 13 Juni 2025, Gubernur Sumatera Barat juga telah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, untuk selanjutnya di bahas dan disepakati bersama dengan DPRD.
“Untuk pembahasan Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029, dilakukan oleh Panitia Khusus bersama Pemerintah Daerah dan OPD terkait sedangkan untuk pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD,” kata Muhidi.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.