Ditambahkan, kendaraan roda dua maupun roda empat yang terjaring dalam operasi cipta kondisi mantap brata, para pelanggar bisa melakukan pengambilan kendaraab dengan mendatangi Satlantas Polres Pasaman Barat pada Selasa (21/11/2023), dengan melengkapi surat-surat kendaraan seperti, SIM, STNK dan membayar pajak kendaraan bermotor, apabila masa aktif pajak sudah tidak berlaku.
Selain itu, kendaraan bermotor yang memakai knalpot racing (brong) wajib membawa knalpot standar SNI, sedangkan untuk sepeda motor yang tidak lengkap seluruh bagian body, wajib membawa kelengkapannya sesuai bentuk aslinya.
“Bagi pelanggar yang masih berusia di bawah umur, pengambilan kendaraan bermotor wajib didampingi orang tua,” ucapnya.
Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat, untuk dapat mematuhi aturan lalulintas, saat berkendara di jalan raya. Pengendara wajib membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, tetap memakai helm dan kendaraan yang sesuai dengan standar SNI.
“Khusus untuk para remaja dan generasi muda, lakukan kegiatan yang positif, hindari aksi balapan liar yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Jadilah pelopor keselamatan dalam berlalulintas,” sebutnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.