PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan mengamankan puluhan unit kendaraan bermotor dalam razia gabungan yang dilakukan secara stationer dan hunting, di depan Kantor Satlantas setempat, Sabtu (13/1/2024) malam.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pasaman Barat Iptu M. Irsyad Fathur Rachman dengan melibatkan personel Satlantas, Propam dan Reskrim.
“Razia gabungan yang digelar secara stationer dan hunting ini, merupakan implementasi serta tindak lanjut terkait terbitnya Maklumat Kapolda Sumatera Barat Nomor : Mak/01/I/2024., tanggal 9 Januari 2024 tentang larangan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polda Sumatera Barat,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Lantas Iptu M. Irsyad Fathur Rachman.
Dikatakan, razia dilakukan secara stationer di depan Kantor Satlantas Polres Pasaman Barat dan juga hunting ke sejumlah titik lokasi disepanjang Jalan Protokol jalur 32 Pasaman Baru sampai Padang Tujuh, sering dijadikan tempat berkumpulnya sekelompok remaja yang diduga akan melakukan aksi kebut-kebutan dan balapan liar.
Selain itu, terkait penggunaan knalpot racing atau brong dikarenakan suara kendaraan berubah menjadi bising yang sangat mengganggu kententraman dan kenyamanan masyarakat atau pengguna jalan lainnya.
“Petugas melakukan penindakan kasat mata terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dapat menunjukkan surat-surat seperti, Surat Izin Mengemudi (SIM) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak memakai helm dan penggunaan knalpot racing atau brong,” ujarnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.