Regulasi dan Sapras Memadai, Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan Agama Tidak Diragukan Lagi

Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan Agama (PA) se-Sumatera Barat tidak perlu diragukan lagi. Ini dibuktikan dengan regulasi yang memadai dan sarana dan prasarana yang mendukung di 18 PA se-Sumbar. (Foto: KI Sumbar/sumbarfokus.com)

Dalam pertemuan tersebut, Tanti juga memaparkan tentang pelaksanaan e-Monev dan penegasan komitmen Ketua PA untuk mengikuti pelaksanaan Monev. (000/ki)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya



Pos terkait