PADANG (SumbarFokus)
Pilkada serentak nasional memasuki babak baru, yaitu ke tahapan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
Tercatat lebih 206 sengketa Pilkada diajukan ke MK RI. Nama resmi dari sengketa ke MK RI itu adalah Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.
Satu dari sekian permohonan PHP Kada ke MK RI itu adalah Pilkada Tanah Datar, diajukan oleh kuasa dari Calon Bupati atas nama Richi Aprian lewat kuasa hukum nya advokat terkenal O.C Kaligis dan tim.
“Richi patut dan pantas mengajukan permohonan PHP Kada ke MK RI,”ujar Wakil Ketua DPW Partai NasDem Sumbar Hendri Irawan Dt Tambijo bersama Korwil NasDem Padang Panjang Tanah Datar Erick Hamdani saat bincang dengan media, Kamis (12/11/2024), di Padang.
Menurut Hendri, Richi Aprian itu sejak ditetapkan head to head dengan Paslon Eka-Fadly diduga sudah dikerjai secara terstruktur, sistemik dan masif (TMS) atau mungkin jauh sebelum Richi ditetapkan sebagai Calon Bupati,”ujar Hendri.
Partai NasDem kata Hendri Irawan dipastikan tidak akan membiarkan Richi Aprian berjuang sendiri mengetik pintu keadilan di MK RI.
“Apalagi dugaan TSM itu sudah tidak rahasia umum lagi, bahkan kronologis pengajuan permohonan PHP Kada ke MK RI, sangat kuat dengan dasar hukum. Ini tidak soal kalah di Pilkada 27 November 2024, tapi ini murni perjuangan keadilan menegakan hukum atau rule of law atas peristiwa hukum Pilkada serentak 2024 di Tanah Datar,” tambah Hendri.
Erick Hamdani juga mendukung langkah PHP Kada ke MK RI dilakukan Richi.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.