PESISIR SELATAN (SumbarFokus)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Rolling Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Anggota Bamus dan Bangar serta Pimpinan Komisi 1, 2, 3, dan dan 4 DPRD Pesisir Selatan, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD setempat, Senin (27/3/2023)
Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Pesisir Selatan Ermizen, yang bertindak selaku pimpinan rapat, didampingi Wakil Ketua Jamalus Yatim dan Hakimin, beserta anggota DPRD Pesisir Selatan.
Ermizen menjelaskan, rolling AKD yang dilaksanakan oleh DPRD Pesisir Selatan sudah sesuai peraturan. Semua Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ada harus diganti, baik itu Badan Musyawarah dan Badan Anggaran serta Komisi-komisi yang ada.
โPeraturan tentang rolling AKD tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,โ jelasnya.
Ia menambahkan, AKD yang dibahas dalam rapat paripurna meliputi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris serta anggota Komisi yang ada di DPRD Pesisir Selatan. Selain itu, termasuk juga Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) maupun Badan Kehormatan (BK).
Setelah itu, Pimpinan Rapat yang berasal dari Partai Amanat Nasional tersebut memberikan kesempatan pada seluruh peserta rapat untuk menyampaikan pendapat terkait mekanisme yang akan digunakan dalam pemilihan Anggota Badan Kehormatan tersebut.
โSistem atau mekanismenya kami serahkan pada fraksi yang ada dan setiap fraksi nantinya harus ada perwakilan untuk dijadikan kandidat menjadi alat kelengkapan dewan,โ jelasnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.