Berhubung masa keanggotaan DPRD Tahun 2019-2024 juga akan berakhir pada bulan Agustus 2024, maka perlu dilakukan percepatan terhadap pembahasan dan penetapan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024, agar tidak terjadi nanti keterlambatan dalam penetapannya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan Armen mengatakan, pihaknya dari gabungan Komisi DPRD Kabupaten Solok Selatan akan melaksanakan sharing informasi terkait Langkah dan strategi Percepatan Pembahasan KUA PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024.
Lanjut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan Armen mengatakan, pihaknya juga melakukan konsultasi Bapemperda DPRD Kabupaten Solok
Selatan sedang melakukan proses penyusunan Ranperda usul prakarsa DPRD, karena sesuai dengan tugas dan wewenang Bapemperda sebagaimana diatur dalam
Pasal 52 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Ranperda telah melalui
beberapa tahap penyusunan, perlu dilakukan penyempurnaan dan
penajaman materi Bapemperda. Konsultasi dan koordinasi Penyempurnaan dan Penajaman Materi Ranperda tentang Tata Cara
Penyusunan Prolegda,” ujarnya
Tampak hadir Kabag Persidangan dan Perundangan Zardi, Kasubag Humas dan Protokol Idris dan staf sekretariat DPRD Sumbar dan staf sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.