ACEH TIMUR (SumbarFokus)
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur mengesahkan Anggaran Pendapat dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1,9 Triliun.
Keputusan ini berlangsung dalam sidang rapat paripurna III yang digelar dalam gedung DPRK Aceh Timur, Jumat (1/12/2023).
Sebelum rapat pengesahan, sidang diawali dengan rapat paripurna II yaitu dengan agenda laporan Badan Angaran (Banggar) DPRK Aceh Timur oleh Tgk. Insani.
Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna III, mendengar penyampaian pendapat akhir dari lima fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur.
Setelah mendengar semua pendapat akhir dari fraksi, surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Tentang Anggaran Pendapat dan Belanja Kabupaten Aceh Timur TA 2024 dibacakan oleh Kepala Bagian hukum dan Persidangan Mirza Fuadi, dengan rincianya yaitu pendapatan dan belanja Rp1.920.656.465.901.
Sementara itu Pj. Bupati Aceh Timur Mahyuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2024 secara resmi diserahkan kepada Dewan pada tanggal 22 November 2023 yang lalu.
โUntuk koreksi kajian dan penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2024, sudah kami tindaklanjuti dengan melakukan perbaikan kembali sesuai dengan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten dan Badan Anggaran Legislatif,โ ucap Mahyuddin.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kata Mahyuddin akan segera mempercepat penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2024, ke tahapan berikutnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.