Sedang Asyik Pakai Narkoba di Rumah Kosong, RD Ditangkap, Juga Diduga Hendak Transaksi

Tim opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat meringkus pelaku RD (22) di Kampung Sawah, Jorong Tanjung Biruang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Rabu (30/8/2023) siang. (Foto: Polres Pasaman Barat/sumbarfokus.com)

“Adapun barang bukti yang disita oleh petugas dari tangan pelaku yakni, satu bungkus sedang diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih, satu batang rokok yang diduga bercampur dengan ganja, satu unit handphone merek Vivo warna biru dan satu buah mancis warna hijau,” jelasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. (018)

Bacaan Lainnya
ADVERTISEMENT Iklan Tukar Uang Kas Keliling Bank Indonesia SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait