“Adapun barang bukti yang disita oleh petugas dari tangan pelaku yakni, satu bungkus sedang diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih, satu batang rokok yang diduga bercampur dengan ganja, satu unit handphone merek Vivo warna biru dan satu buah mancis warna hijau,” jelasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





