Sekda Wakili Bupati untuk Penyampaian Ranperda

Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan penyampaian nota pengantar keuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2024 yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Selatan, dihadiri Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesisir Selatan Mawardi Roska, mewakili Bupati Rusma Yul Anwar. (Foto: Kabupaten Pesisir Selatan/sumbarfokus.com)

PESISIR SELATAN (SumbarFokus)

Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan penyampaian nota pengantar keuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2024 yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Selatan, dihadiri Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesisir Selatan Mawardi Roska, mewakili Bupati Rusma Yul Anwar.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Ermizen, tersebut digelar Senin (18/9/2023), di Gedung DPRD setempat.

Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DRPD Aprial Abbas dan Jamalus Yatim, Sekwan Ikhsan Busra, serta anggota DPRD, Forkopimda, dan para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Pesisir Selatan.

Dalam Rapat Paripurna itu terungkap, tahun 2024 Pessel merencanakan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) sebesar Rp849.623.634.821.00.

Sekdakab Pessel Mawardi Roska, dalam kesempatan itu, menyampaikan bahwa tahun 2024, program yang direncanakan dalam R APBD tetap mengacu kepada kebijakan umum anggaran (KUA) tahun 2024, yakni memuat urusan pemerintahan daerah sesuai dengan proyeksi pendapatan daerah yang berdasarkan asumsi makro ekonomi dan kebijakan fiskal yang berlaku.

“Penyusunan R APBD tahun anggaran 2024 ini belum memasukan proyeksi pendapatan yang bersumber dari DAK, DID, dan Dana Penyesuaian, serta Hibah dari Pemerintah pusat,” katanya.

Disampaikan, informasi terhadap besaran dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dari Kementerian Keuangan Republik
Indonesia, akan dirumuskan pada minggu kedua bulan Oktober 2023.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait