Hal tersebut berdasarkan pada kebijakan pemerintah pusat yang telah disampaikan pada pidato Presiden RI pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu, yakni mengusulkan kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI/ POLRI sebesar 8 persen.
“Hal ini, tentu saja menyebabkan estimasi defisit semakin besar yakni sebesar Rp438.572.349.596.00,” terangnya.
Untuk nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, yakni pendapatan daerah pada R APBD tahun 2024 pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp849.623.634.821.000. Pendapatan Asli Daerah ( PAD) sebesar Rp45.583.464.821.00, Pendapatan Transfer sebesar Rp864.040.170.000.00, dan Pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp0.00.
Kedua, pendapatan belanja daerah untuk tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1.288.195.984.417.00.
Rinciannya, belanja operasi sebesar Rp1.141.883.404.417.00, belanja modal sebesar Rp67.151.463.000.00, belanja tidak terduga sebesar Rp5.000.000.000.00, dan belanja transfer Rp74.161.117.000.00.
Ketiga pembelanjaan daerah Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2025 diestimasi Rp0.00.
Nota pengantar keuangan terhadap Ranperda APBD itu diserahkan Sekdakab pada pimpinan DPRD Pessel.
Penyerahan itu disaksikan oleh Wakil Pimpinan DPRD, Anggota DPRD Pessel, Forkopimda Pessel dan kepala perangkat daerah.(019)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.